Iklan rokok sekarang lebih luas, baik di jalan-jalan, di televisi atau di mensponsori berbagai kegiatan olahraga dan musik. Iklan yang insentif adalah lebih diinginkan para pemuda untuk mulai merokok.
Sejumlah 29 persen responden menyatakan cahaya ketika rokoknya iklan rokok terpajang. "Jadi iklan yang mendorong orang muda untuk terus merokok," kata Dina Kania, Koordinator Advokasi Kebijakan Pengendalian Tembakau Nasional Perlindungan Anak di Anyer, Banten, pekan lalu.
Dari hasil survey yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak, adalah 99,7 persen dari anak-anak terpapar iklan rokok di televisi, 87 persen dari iklan rokok terpajang luar ruang, 76,2 persen remaja melihat iklan rokok di koran dan majalah.
62,2 persen remaja memiliki efek positif pada iklan rokok, 51,6 persen remaja bisa lebih dari tiga slogan iklan rokok, dan 50 persen remaja perokok merasa lebih percaya diri seperti yang dicitrakan iklan rokok, kata Dina Kania. Karakteristik iklan rokok sangat dekat dengan dunia anak muda. Slogan-slogan rokok mewakili dunia anak muda, seperti yang telah saya lakukan saya loe, Enjoy Aja! Express Aksimu, U are U! Selain itu, industri juga menggunakan rokok sebagai produk ikon idola remaja.
"Pesan perubahan dengan tema yang konsisten, berulang kali dan terus-menerus," kata Dina Kania.
Dengan isi iklan rokok dan sponsor dalam acara musik anak muda, jelas jika pasar industri rokok sebagai nol pada remaja.
Laporan oleh para peneliti Myron E Johnson kepada Vice President dari Penelitian dan Pengembangan Phillip kata Morris, remaja saat ini masih pelanggan potensial besok karena mayoritas perokok mulai merokok selama masa remaja. Pola merokok remaja penting bagi Phillip Morris.
RJ Reynolds Tobacco Company Memo Internal dalam, 29 Februari 1984, berjudul "Perokok Remaja: Strategi dan Peluang" menyebutkan bahwa perokok remaja telah menjadi faktor penting dalam perkembangan setiap industri rokok dalam 50 tahun terakhir. Remaja perokok adalah satu-satunya sumber perokok pengganti. Jika remaja tidak merokok, maka industri akan bangkrut sebagaimana sebuah masyarakat yang tidak menghasilkan generasi berikutnya yang akan punah.
Joni M, Komnas PA tim Litigasi, mengatakan, pengesahan dan promosi rokok iklan dengan PP Nomor 19 Tahun 2003 adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak-anak.
Jika situasi iklan dilanda remaja seperti sekarang ini, tidak ada alasan lagi, solusinya adalah pelarangan total.
Larangan komprehensif iklan, promosi, dan sponsor rokok akan dapat mengurangi 6 persen per kapita konsumsi di negara-negara maju dan 23 persen di negara berkembang.