Your Ad Here

Cari by Google

21.7.09

Merokok dilarang di Turki

Istambul, Turki memperpanjang larangan merokok di tempat umum. Kali ini tempat gaul seperti bar, kafe dan restoran juga harus bebas dari asap rokok. Pelarangan tersebut ditolak keras oleh para pemilik bar dan kafe karena khawatir akan berdampak luas terhadap bisnis.
Larangan merokok dikeluarkan pemerintah Turki sejak Mei tahun lalu yang awalnya hanya pada ruang-ruang publik sebagai upaya meningkatkan kesehatan warganya.
Turki memiliki 20 juta perokok, namun larangan merokok itu yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan jajak pendapat didukung oleh 95% warganya.

"Kami terus berusaha untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa," kata Menteri Kesehatan Turki Recep Akdag seperti dilansir dari BBCNews, Selasa (21/7/2009).


Pemerintah dengan tegas mengatur siapa pun yang tertangkap basah merokok di area itu akan dikenakan denda 69 lira atau US$ 45. Sedangkan pemilik bar yang gagal menegakkan larangan juga dikenakan denda 560 lira hingga 5.600 lira.

Pemerintah telah merekrut ribuan tenaga tambahan untuk penegakan aturan itu. "Bisnis kami telah dihancurkan, padahal di area tertutup seharusnya merokok tidak apa-apa," kata salah seorang pengusaha kafe.

Namun menurut Menteri Akdag tidak ada alasan bagi pemilik kafe dan bar terhadap penurunan bisnisnya karena masyarakat sangat mendukung lingkungan tanpa asap.

Semula aturan rokok yang diterapkan pemerintah Turki selama 15 bulan terakhir dilakukan di kantor-kantor pemerintah, tempat kerja, pusat perbelanjaan, sekolah dan rumah sakit. Termasuk transportasi umum seperti kereta api, taksi dan kapal feri.